Komite Audit

Bahwa Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki Komite Audit ditentukan oleh Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Komite Audit paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan pihak dari luar Emiten atau Perusahaan Publik. Anggota Komite Audit diangkat dan
diberhentikan oleh Dewan Komisaris. 

Dewan Komisaris Perseroan melalui Surat Keputusan tanggal 17 Juli 2020 (“SK Dewan Komisaris 17 Juli 2020”), telah mengangkat nama-nama di bawah ini sebagai Komite Audit Perseroan, yaitu:

  1. Bapak Letjen. TNI (Purn) Sofian Effendi, selaku Komisaris Independen Perseroan, sebagai Ketua;
  2. Bapak Ardhi Kusuma Putra, sebagai Anggota; dan
  3. Bapak Yassirli, sebagai Anggota.