Kode Etik Perusahaan

KEBERADAAN KODE ETIKA PERUSAHAAN
Untuk melindungi kepentingan perusahaan termasuk mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas seluruh elemen Perseroan dalam memajukan usaha Perseroan, Perseroan memiliki pedoman perilaku “Kode Etika Perilaku Bisnis” (“Kode Etika”) dengan edisi terbaru (Edisi 2) diterbitkan pada bulan Januari 2019.


ISI KODE ETIKA
Kode Etika berisi ketentuan umum yang mewajibkan seluruh karyawan Perseroan untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aktivitas pekerjaannya di dalam Perseroan, dan ketentuan mengenai hal-hal khusus yang dapat mempengaruhi karyawan dalam melakukan pekerjaan bagi Perseroan, seperti:
a. Kepatuhan atas hukum yang berlaku;
b. Pembayaran tidak resmi;
c. Komisi, hadiah, jamuan, jasa atau layanan lainnya;
d. Pertentangan kepentingan;
e. Hubungan antar karyawan;
f. Mempekerjakan anggota keluarga;
g. Sumbangan untuk kemanusiaan, pembinaan olah raga, dan kemasyarakatan;
h. Pemberian imbalan;
i. Mempekerjaan pejabat atau pegawai pemerintah;
j. Kegiatan dan sumbangan politik;
k. Catatan keuangan.

KODE ETIKA BERLAKU DI SELURUH LEVEL ORGANISASI
Kode Etika butir 2 menyatakan bahwa Kode Etika berlaku untuk seluruh komponen Perseroan: Dewan Komisaris, Direksi, dan karyawan. Di dalam Ketentuan Umum Kode Etika juga ditegaskan bahwa ketentuan dalam Kode Etika mewajibkan seluruh karyawan Perseroan untuk memahami dan mematuhi Kode Etika, peraturan perundang-undangan, peraturan dan ketentuan lain yang berlaku. Kode Etika diberlakukan juga bagi seluruh entitas anak/unit bisnis di bawah Perseroan.

SOSIALISASI DAN PENEGAKAN KODE ETIKA
Pada tahun 2019, sosialisasi Kode Etika dilakukan dengan membagikan buku Kode Etika Edisi 2 kepada seluruh insan Perseroan dan anak perusahaan, serta mengirimkan poster “Anti Fraud” yang baru ke seluruh anak perusahaan. Tidak ditemukan kasus pelanggaran Kode Etika dan Perilaku Bisnis pada tahun 2019.