Informasi Dividen

Sesuai perundang-undangan di Indonesia dan Anggaran Dasar Perseroan, laba bersih Perseroan dapat dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen setelah dilakukan penyisihan dana cadangan wajib, seperti yang dipersyaratkan oleh undangundang.

Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan tahun buku 2019 yang diselengarakan pada tanggal 29 Juni 2020, pemegang saham menyetujui dan menetapkan Perseroan tidak menyisihkan dana cadangan sebagaimana ketentuan Pasal 70 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan tidak membagikan dividen kepada para Pemegang Saham Perseroan.

Kebijakan Dividen

Setelah Penawaran Umum Perdana, Perseroan merencanakan untuk membagikan dividen dalam bentuk uang tunai sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, namun tidak terdapat kepastian bahwa Perseroan akan dapat membayarkan dividen pada suatu tahun pada tahun-tahun mendatang. Besarnya dividen dikaitkan dengan keuntungan Perseroan pada tahun buku yang bersangkutan, dengan tidak mengabaikan tingkat kesehatan Perseroan dan tanpa mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan untuk menentukan lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penentuan waktu, jumlah dan bentuk pembayaran dividen akan bergantung pada rekomendasi dari Direksi Perseroan. Keputusan Direksi Perseroan dalam memberikan rekomendasi pembayaran dividen tergantung pada:

  • Hasil kegiatan usaha dan arus kas Perseroan;
  • Perkiraan kinerja keuangan dan kebutuhan modal kerja Perseroan;
  • Prospek usaha Perseroan di masa yang akan datang;
  • Belanja modal dan rencana investasi Perseroan lainnya;
  • Perencanaan investasi dan pertumbuhan lainnya; dan

Kondisi ekonomi dan usaha secara umum dan faktor-faktor lainnya yang dianggap relevan oleh Direksi Perseroan serta ketentuan pembatasan mengenai pembayaran dividen berdasarkan perjanjian terkait.

Riwayat Dividen APLN