Siaran Pers Central Park Mall Bukan Tempat FP2PL Ilegal
09 Januari 2020
Jakarta, 9 Januari 2020 – Sehubungan pemberitaan yang banyak beredar sejak kemarin sore yang menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan surat larangan kepada para perusahaan Fintech Peer to Peer Lending (FP2PL) berizin dan terdaftar untuk berkantor di daerah-daerah tertentu, diantaranya Central Park (Jakarta Barat) dan Pluit (Jakarta Utara), PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) menegaskan bahwa Mall dan Apartemen Central Park bukan tempat kegiatan FP2PL ilegal.
Klik di sini untuk download.